PPPK Paruh Waktu, Tunggu Juknis dari Pusat
Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kini masih menunggu Petunjuk Teknis (Jukni) dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab setempat.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., M. Kes., mengatakan PPPK paruh waktu itu diperuntukkan bagi pegawai yang tidak lulus dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024, sesuai dengan edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu bagi yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024,” kata dia.
Dijelaskannya, terkait kebijakan tersebut, pihaknya belum melakukan pendataan terkait jumlah kebutuhan PPPK 2024, termasuk untuk posisi PPPK paruh waktu dilingkungan Pemkab Pesbar.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kebijakan dan prosedur pengangkatan PPPK paruh waktu ini, selain itu sekarang belum ada data resmi jumlah pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu,” jelasnya.
Menurutnya, kini pihaknya belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2024, karena itu pihaknya masih menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kami belum bisa mengetahui berapa jumlah peserta yang lulus seleksi PPPk dan berapa yang tidak lulus, nanti akan diketahui berdasarkan pengumuman yang akan disampaikan,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu akan diberikan kepada pegawai yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahun 2024. Hal ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak berhasil lolos seleksi utama untuk tetap bekerja di sektor pemerintahan.
“Untuk jumlah dan kriteria lebih lanjut terkait PPPK paruh waktu, kami belum melakukan, begitu juga dengan mekanisme lainnya termasuk sistem kerja hingga penggajiannya,” pungkasnya. (yogi/*)