KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Mantan Direktur Jendral (dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie tiba di kantor KPK untuk penuhi panggilan KPK, Jum'at 3 Januari 2025.//Foto: dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ronny Franky Sompie, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang diduga terlibat dalam praktik suap di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan Ronny dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 3 Januari 2025, yang terkait dengan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Ronny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK kepada Ronny.
Tessa membenarkan saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir di gedung KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membelit Hasto.
Ronny tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.57 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Saat tiba di lokasi, Ronny hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan, menyebutkan bahwa ia dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Menurut Ronny dirinya dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto terlibat dalam upaya untuk mengangkat Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, meskipun Riezky Aprilia sudah berhak mengisi kursi tersebut.
Pada konferensi pers yang digelar pada 24 Desember 2024, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto bahkan meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberi fatwa yang menguntungkan Harun Masiku. Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto Kristiyanto.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam perkara perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan untuk merendam ponsel miliknya serta ponsel Harun Masiku, yang saat ini masih dalam pelarian. Hingga kini, Harun Masiku tetap menjadi buron KPK dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus ini diperkirakan akan terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam upaya manipulasi PAW dan perintangan terhadap proses hukum.(*)