BPOM Menangani Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar
BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Berhasil Menyita Kosmetik Impor Ilegal. - Foto Freepik--
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Peringatan untuk Konsumen dan Pengusaha
Taruna mengimbau agar konsumen selalu memeriksa produk kosmetik sebelum membeli dengan menggunakan metode Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Ia juga mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan klaim iklan yang menjanjikan hasil cepat.
Bagi pelaku usaha, BPOM menegaskan pentingnya mematuhi peraturan yang ada demi melindungi kesehatan masyarakat. (*)