Hilangnya Presidential Threshold, Apakah Partai Politik Akan Lebih Berani?

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno,//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menghapuskan ambang batas atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen dalam pencalonan presiden. Keputusan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi berbagai calon presiden yang ingin berlaga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Namun, tidak semua pihak yakin bahwa perubahan ini akan berdampak besar terhadap jumlah kandidat yang muncul.



Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyatakan bahwa meskipun penghapusan PT ini merupakan langkah progresif, ia memprediksi masih ada kemungkinan kecil bagi tokoh-tokoh baru untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2029. Menurutnya, meskipun ambang batas pencalonan presiden telah dihilangkan, sejumlah faktor tetap akan menghalangi partai-partai untuk berani mengusung calon baru.



Mengapa Partai Politik Mungkin Enggan Maju dengan Tokoh Baru?

Adi menjelaskan bahwa salah satu alasan utama adalah kuatnya elektabilitas dan popularitas Prabowo Subianto, yang diprediksi akan kembali maju sebagai calon petahana pada Pilpres 2029. Menurut Adi, partai-partai besar mungkin lebih cenderung untuk berkoalisi dengan Prabowo daripada mengusung calon presiden baru yang belum terbukti memiliki tingkat elektabilitas setinggi dirinya.



"Saya tidak terlalu yakin bahwa partai-partai saat ini, termasuk yang tergabung dalam KIM Plus, akan berani mencalonkan presiden dan wakil presiden mereka sendiri meskipun secara teknis memungkinkan. Sebab, ada kecenderungan bahwa banyak partai akan lebih memilih untuk bergabung dengan Prabowo, karena popularitas dan elektabilitasnya yang solid," kata Adi, Sabtu (4/1/2025).



Adi menambahkan bahwa meskipun penghapusan PT ini membuka peluang bagi partai untuk mengusung kader sendiri, kalkulasi politik yang matang akan membuat banyak partai memilih untuk kembali berkoalisi dengan Prabowo. Menurutnya, di tengah krisis kader yang dialami banyak partai, kemungkinan besar tidak ada yang cukup berani untuk menantang Prabowo.



Saatnya Partai Politik Membuktikan Nyali Mereka

Meski demikian, Adi mengakui bahwa keputusan MK ini bisa menjadi momentum bagi partai politik di Indonesia untuk menunjukkan keberanian mereka dalam mencalonkan kader sendiri di Pilpres 2029. Ia menilai bahwa jika partai-partai benar-benar ingin membuktikan diri sebagai institusi yang mampu memproduksi calon pemimpin, maka ini adalah kesempatan yang tepat untuk mewujudkannya.



"Partai harus berani memanfaatkan peluang ini. Jangan hanya menjadi alat untuk memproduksi kader tanpa berani mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri. Jika Prabowo maju lagi pada 2029, kemungkinan besar lebih banyak partai yang memilih untuk berkoalisi dengan dia, ketimbang memajukan calon mereka sendiri," ujarnya.

Adi juga menekankan bahwa jika Prabowo kembali maju dengan elektabilitas yang solid, maka sulit bagi partai politik lain untuk mengusung calon yang dapat mengalahkan popularitasnya. Hal ini membuat penghapusan ambang batas 20 persen menjadi sia-sia, jika partai-partai tidak memiliki keberanian untuk mencalonkan tokoh baru yang dapat bersaing dengan Prabowo.

MK Batalkan Ambang Batas PT 20 Persen

Putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.



Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini membuka jalan bagi calon presiden dan wakil presiden dari partai manapun untuk maju dalam Pemilu 2029 tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas yang sebelumnya ditetapkan. Namun, MK juga mengingatkan pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar tidak terjadi lonjakan jumlah pasangan calon yang dapat mengganggu sistem pemilu ke depan.



Keputusan ini tentu saja membuka babak baru dalam dinamika politik Indonesia, dan pertanyaannya kini adalah apakah partai-partai politik akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mencalonkan tokoh baru, atau justru kembali memilih untuk berkoalisi dengan calon petahana yang sudah terbukti memiliki dukungan kuat di masyarakat. Waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal yang pasti: Pilpres 2029 dipastikan akan menjadi ajang yang sangat menarik untuk disaksikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan