Dilantik Maret 2025, 11 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Lebih Dulu Ditetapkan pada 9 Januari

foto dok--

Radar Lambar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menetapkan 11 calon kepala daerah terpilih 2024 pada 9 Januari mendatang.

Namun, lima daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menunggu hingga pertengahan Februari 2025 untuk proses hukum selesai.

Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah menjelaskan, untuk daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa, penetapan pemenang akan dilakukan pada 9 Januari 2025. 

"Seluruh KPU se-Indonesia sudah menyampaikan akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada 9 Januari mendatang," ujarnya, pada Senin 6 Januari 2025.

 

Ia mengungkapkan, total kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan di tanggal tersebut sebanyak 11 kepala daerah, 10 kabupaten kota, dan 1 Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Penetapan pemenang untuk 11 daerah di Lampung ini dilakukan secara serentak, kecuali bagi lima daerah yang sedang berperkara di MK," bebernya.

Hermansyah menambahkan, bagi daerah yang memiliki sengketa hasil Pilkada, penetapan pemenang baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan proses hukum yang ada. 

"Proses sengketa di MK memiliki batas waktu maksimal 45 hari, yang artinya sudah selesai pada pertengahan Februari," katanya. 

 

Dirinya menyebut, pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih nanti akan dilaksanakan pada 9 Januari di hotel Emersia.

"Nanti akan kita undang seluruh Parpol, dan juga Paslon Gubernur," ungkapnya. 

Sementara itu, terkait dengan pelantikan kepala daerah terpilih, Hermansyah menjelaskan bahwa kewenangan pelantikan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun, merujuk pada pernyataan Komisi II DPR RI, pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan