MUI Tekankan Pentingnya Kualitas Layanan Usai Penurunan Biaya Haji

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengapresiasi keputusan pemerintah yang berhasil menurunkan biaya haji yang dibayar oleh jemaah menjadi Rp 55,4 juta. Namun, ia mengingatkan agar penurunan biaya ini tidak mengorbankan kualitas layanan, terutama dalam hal akomodasi dan konsumsi.

 

Disampaikan Amirsyah, Senin 6 Januari 2025 kemarin, bahwa pemerintah harus menjaga kualitas layanan transportasi, akomodasi dan konsumsi. Sebab komponen-komponen itu merupakan yang sangat penting untuk memastikan mutu layanan haji tetap terjaga dalam setiap tahunnya.

 

Amirsyah juga menekankan pentingnya semboyan “murah, terjangkau, dan berkualitas” dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ia meminta pembimbing haji untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah.

 

Ditambahkannya, pembimbing haji harus mampu memberikan pelayanan optimal sehingga jemaah yang menjadi tamu Allah dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan mencapai haji mabrur.

 

Penetapan Biaya Haji 1446 H/2025 M

 

Sekedar diketahui bawah pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Senin 6 Januari 2025 kemarin telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Total BPIH yang ditetapkan yaitu Rp89,4 juta per jemaah, dengan rincian biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp55,4 juta.

 

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan