Eks Komisioner KPU Sebut Masa Lalunya 'Menyakitkan' saat Ditanya Kasus Hasto Kristiyanto

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.//Foto:dok/net.--

Wahyu juga menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Dirinya datang ke KPK sebagai bentuk penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kilas Balik Kasus Suap PAW Harun Masiku

Kasus suap PAW yang melibatkan Wahyu Setiawan mencuat pada tahun 2020. Wahyu terbukti menerima suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku, caleg PDIP, menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain Wahyu, sejumlah pihak lain juga terjerat, termasuk Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan seorang swasta bernama Saeful.

 

Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan. Sementara Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani hukuman penjara dan kini telah bebas. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab Hasto diduga memiliki peran bersama Harun Masiku dalam menyuap Wahyu Setiawan.

 

Bahkan kini KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (***)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan