Melalui Pleno KPU Lambar, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ditetapkan Besok

Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi--

BALIKBUKIT – KPU Lampung Barat akan segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Barat, termasuk untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada. Dokumen yang dimaksud tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).

”BPRK kami terima pada Senin, 6 Januari 2025. Kami segera melakukan langkah selanjutnya sesuai prosedur yang ada,” kata Doni.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat (1), penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah BPRK diterima, asalkan tidak ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

BPRK ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat seluruh permohonan sengketa terkait hasil Pilkada di masing-masing daerah. Dengan diterimanya BPRK untuk Lampung Barat, KPU dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon yang terpilih.

”Dokumen ini menjadi acuan bagi kami untuk memastikan apakah terdapat sengketa hasil Pilkada yang perlu diselesaikan di MK. Dengan diterimanya BPRK, kami dapat melaksanakan penetapan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Doni.

Penetapan calon terpilih akan menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas hasil Pilkada dan memberikan kewenangan kepada kepala daerah terpilih untuk memimpin daerah mereka. Pilkada Serentak 2024 menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

”KPU Lampung Barat tidak dapat menetapkan pasangan terpilih tanpa menerima BPRK terlebih dahulu. Namun, apabila tidak ada sengketa, penetapan dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah dokumen BPRK diterima. Kami bersyukur BPRK sudah diterima, jadi penetapan akan dilaksanakan sesuai jadwal,” tutupnya.

Dalam rekapitulasi suara Pilkada 2024, pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin meraih 121.098 suara, unggul signifikan dibandingkan kotak kosong yang hanya memperoleh 25.217 suara. Tingkat partisipasi pemilih juga tergolong tinggi, yakni mencapai 68,06% dari 222.236 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan