Hotman Paris Jelaskan Alasan Menolak Tawaran Nikita Mirzani Jadi Pengacaranya
Pengacara kondang Hotman Paris. Foto Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co - Pengacara ternama Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan alasan menolak tawaran Nikita Mirzani untuk menjadi kuasa hukumnya. Nikita diketahui sempat meminta bantuan Hotman untuk melawan Razman Arif Nasution dalam perselisihan hukum yang sudah berlangsung lama, terutama yang melibatkan anaknya, LM.
Hotman Paris menjelaskan bahwa alasan utama penolakannya adalah karena ia tidak ingin terlibat dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama tersebut. Ia juga khawatir jika terlibat, orang akan berpikir ia sengaja mencampuri masalah yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Saya ditelepon oleh Nikita dan ditanya apakah saya mau menjadi pengacaranya untuk melawan si botak (Razman). Namun saya langsung menolak karena kasus ini sudah lama berjalan, dan saya tidak ingin dikira ikut campur dalam masalah yang tidak ada kaitannya dengan saya, ungkap Hotman dalam acara Pagi Pagi Ambyar di Trans TV, Senin (13/1).
Meski menolak untuk menjadi pengacara Nikita, Hotman tetap memberikan penjelasan terkait masalah hukum yang dihadapi Nikita. Ia menjelaskan bahwa anak di bawah umur tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pengacara sendiri dalam suatu kasus hukum. Surat kuasa dari anak di bawah umur, kata Hotman, akan dianggap tidak sah karena mereka harus diwakili oleh orang tua mereka dalam hal ini, sang ibu.
Saya menolak bukan karena tidak berteman dengan Nikita, tetapi lebih kepada alasan hukum. Secara teori, anak di bawah umur hanya bisa memberikan kuasa kepada pengacara melalui ibu mereka karena ibu adalah wali sah menurut Undang-Undang. Jadi jika ada anak di bawah umur yang memberikan kuasa langsung kepada pengacara, itu tidak sah dan bisa ditolak oleh pihak berwenang, jelasnya.
Selain itu, Hotman juga menyentuh soal peraturan hukum terkait hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Jika ada hubungan seksual dengan anak di bawah umur, baik itu atas dasar suka sama suka, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Namun saya tidak mengetahui apakah memang ada hubungan seksual atau tidak dalam kasus ini, tambah Hotman.(*)