Kuota KPM Bansos PKH Tunggu Pusat

Koordinator Kabupaten PKH Pesisir Barat Agus Riyanto--

PESISIR TENGAH - Realisasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu tindaklanjut dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait lainnya. Baik mengenai jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), besaran bantuan yang akan disalurkan, dan lainnya.

Koordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom., mengatakan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut dan informasi dari pemerintah pusat mengenai bansos PKH tahun 2025. termasuk jumlah KPM penerima bansos PKH tahun 2025 itu hingga saat ini juga belum ada. Artinya, menganai hal itu semua masih menunggu dari Pusat.

“Sedangkan terkait kriteria KPM bansos PKH itu mungkin sama dengan tahun sebelumnya seperti mencakup kriteria ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, lansia, dan sebagainya,” katanya, Selasa 14 Januari 2025.

Begitu juga, kata dia, untuk besaran bantuannya dimungkinkan masih sama dengan tahun sebelumnya yakni untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp3juta, anak SD sebesar Rp900 ribu, anak SMP sebesar Rp1,5 juta, dan anak SMA/sederajat sebesar Rp2 juta, serta KPM dengan kriteria disabilitas berat dan lanjut usia (60 tahun ke atas) sebesar Rp2,4 juta. Termasuk kriteria lainnya, dimungkinkan masih sama seperti tahun 2024 lalu.

“Namun yang jelas kita masih menunggu tindaklanjutnya. Karena sampai dengan saat ini juga belum ada informasi jumlah KPM untuk bansos PKH tahun 2025 di Pesbar ini,” jelasnya.

Masih kata dia, termasuk jumlah KPM yang graduasi atau KPM yang sudah tidak layak lagi terdata masuk sebagai peserta PKH. Sembari menunggu informasi dari Pemerintah Pusat, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan verifikasi dan validasi data KPM yang ada. Sehingga nanti bisa diketahui KPM yang telah pindah, meninggal dunia, ataupun lainnya.

“Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa segera menginformasikan mengenai bansos PKH tahun 2025 ini dan diharapkan agar bagi KPM yang sudah dinyatakan layak atau dinilai mampu dan tidak lagi memerlukan bantuan PKH itu bisa mengajukan pengunduran sebagai KPM peserta PKH,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan