Pelaku Penganiyaan Anggota Polisi Ditangkap

DITANGKAP : Pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Pesisir Barat berhasil ditangkap. Foto Dok --

Kasus Bermula Saat Korban Melerai Perkelahian

PESISIR TENGAH - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Selasa 14 Januari 2025, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang anggota Polri setempat. Keberhasilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan dengan Nomor LP/A/01/I/2025/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, yang diajukan pada 1 Januari 2025. 

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 Wib di wilayah Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah. Korban berinisial Bripda NJR, seorang anggota Samapta Polres Pesbar, saat itu sedang menggunakan ponsel di baraknya ketika mendengar rekannya, Rivaldo, meminta bantuan untuk meredam perkelahian di sekitar lokasi.

”Setibanya di lokasi kejadian, korban bersama rekannya berusaha menenangkan situasi dengan mengamankan para pelaku yang terlibat perkelahian,” kata Iptu Algy pada Kamis, 16 Januari 2025.

Tapi, lanjutnya, korban justru diserang oleh sekelompok orang tak dikenal, yang kemudian melukai dirinya. Ketika itu, korban sempat terjatuh dan menjadi sasaran pemukulan oleh kelompok tersebut. Beruntung, rekannya segera melerai situasi sehingga korban dapat diselamatkan. Akibat insiden tersebut, Bripda NJR mengalami cedera pada telinga kanannya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Krui untuk mendapatkan perawatan medis.

”Sementara itu, kelompok pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban itu langsung melarikan diri setelah kejadian,” jelasnya.

Masih kata dia, melalui penyelidikan intensif, pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Tekab 308 Polres Pesbar berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial WA (22), yang merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Pelaku telah diamankan di Polres Pesbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek hitam dan satu celana panjang.  

”Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan menegakkan hukum secara tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas keberhasilan ini, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kejadian ini juga tentunya menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Karena itu kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis, serta melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak Kepolisian agar bisa segera ditangani,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan