Demi Hindari Utang Rp750 Juta, Wanita di Jember Nekat Palsukan Kematian Suami

Ilustrasi. Wanita di Jember memalsukan kematian suaminya demi menghindari bayar utang ke Bank Jatim sebesar Rp750 juta. Foto/Istockphoto--
Radarlambar.bacakoran.co- Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bersama suaminya, Rakhmad Habibi (40), terlibat dalam kasus pemalsuan identitas dan penipuan terkait utang kredit sebesar Rp750 juta kepada Bank Jatim.
Kasus ini terungkap setelah Bank Jatim melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke polisi.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini mengajukan kredit senilai Rp750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada Maret 2024.
Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu, yakni Ahmad Hidayat, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara Indah menggunakan nama palsu Suryani.
Pada November 2024, Indah melaporkan kepada Bank Jatim bahwa suaminya telah meninggal dunia, dengan menyertakan foto pemakaman dan batu nisan.
Tujuannya adalah agar kewajiban pembayaran utang yang mereka ajukan bisa dihapuskan, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar angsuran.
Namun, Bank Jatim mencurigai keabsahan laporan tersebut. Mereka kemudian melibatkan seorang notaris untuk memverifikasi kebenaran laporan, yang akhirnya terungkap adanya pemalsuan dokumen.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa identitas yang digunakan untuk mengajukan kredit adalah palsu. Akibatnya, Bank Jatim mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.
Dalam penggeledahan di rumah mereka, polisi menemukan barang bukti berupa kartu keluarga palsu, buku nikah, sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan, dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Polisi juga menemukan beberapa sertifikat palsu yang digunakan sebagai agunan kredit ke koperasi dan perorangan.
Selain itu, polisi menemukan cap stempel palsu dari beberapa instansi negara, termasuk dari Satuan Lalu Lintas Polri. Keberadaan cap stempel palsu ini memperkuat dugaan bahwa pasangan ini terlibat dalam kejahatan lain yang sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pasangan ini kini telah ditahan di Mapolres Jember dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum administratif, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan lainnya.(*)