12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

PPPK : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dapat Diberhentikan. - Foto Google/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena berbagai alasan yang diatur secara jelas. SK tersebut diterbitkan pada 13 Januari 2025, mengatur mengenai status dan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat lewat seleksi ASN pada anggaran 2024.

Dalam regulasi ini, PPPK Paruh Waktu dijelaskan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, dengan besaran upah yang disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, yang kemudian dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK penuh.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang sebelumnya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak berhasil lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan. Meskipun demikian, status mereka sebagai pegawai instansi pemerintah tetap diakui, dengan nomor identitas PPPK yang resmi. Namun, status ini bisa berakhir kapan saja dengan alasan tertentu.

Berikut 12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu:
SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

1.    Diangkat sebagai PPPK penuh atau CPNS.
2.    Mengajukan pengunduran diri secara resmi.
3.    Meninggal dunia.
4.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.
5.    Mencapai usia pensiun atau berakhirnya masa kontrak kerja.
6.    Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah lainnya.
7.    Tidak memenuhi syarat fisik dan mental untuk melaksanakan tugas.
8.    Tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
9.    Melanggar aturan disiplin dengan pelanggaran tingkat berat.
10.    Dihukum pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
11.    Dihukum karena tindak pidana yang terkait dengan jabatan atau profesi yang dijalani.
12.    Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain aturan tentang pemberhentian, SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban bagi PPPK Paruh Waktu. Kewajiban tersebut antara lain:

1.    Berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
2.    Mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
3.    Menjalankan prinsip dasar ASN, termasuk kode etik dan perilaku yang berlaku.
4.    Menjaga sikap netral dalam menjalankan tugas.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi disiplin waktu yang sama seperti yang berlaku bagi ASN pada umumnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan