Pemerintah Siapkan Perubahan UU Pemilu Pasca Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Yusril Mahendra. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan akan melakukan perubahan terhadap peraturan yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan tersebut melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Perubahan yang Diperlukan Pasca Keputusan MK
Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengubah Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini sebelumnya mengharuskan calon presiden untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR. Dengan menghapus presidential threshold, pemilihan presiden pada Pilpres 2029 diharapkan bisa dilaksanakan tanpa adanya ambang batas seperti yang berlaku sebelumnya.

Keputusan MK tersebut berimplikasi langsung pada mekanisme pengusungan calon presiden. MK menegaskan bahwa tidak boleh ada satu partai atau koalisi besar yang mendominasi pengusungan calon presiden, sehingga mencegah hanya ada sedikit pasangan calon yang dapat maju dalam pilpres.

Dampak pada Kompetisi Pilpres
Menurut Yusril, dengan keputusan MK, partai politik atau gabungan partai politik akan lebih bebas dalam mengajukan calon presiden. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden untuk bersaing. Namun, untuk menjaga keseimbangan dan memastikan tidak ada satu pihak yang mendominasi, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan aturan batas maksimum dalam pengusungan calon presiden.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah membatasi jumlah partai yang bisa bergabung dalam mengusung calon presiden, misalnya maksimal 20 persen dari total kursi DPR. Dengan cara ini, meskipun banyak partai yang bergabung, jumlah pasangan calon yang maju tetap terbatas dan kompetitif. Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan persaingan yang sehat dalam Pilpres 2029.

Mengantisipasi Konsekuensi Perubahan
Perubahan aturan terkait presidential threshold ini diharapkan dapat mendorong proses demokrasi yang lebih inklusif, memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, serta memastikan keberagaman calon dalam Pilpres 2029. Meskipun keputusan MK ini mengubah peta politik di Indonesia, hal ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi berbagai partai untuk mengajukan calon presiden tanpa terhalang oleh ketentuan ambang batas.

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun aturan yang lebih baik dan menciptakan sistem pemilu yang adil serta transparan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang sehat dan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan