Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Inovasi dalam Pendidikan di Indonesia

Bocoran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.//Foto: Istimewa--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia memperkenalkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan peserta didik melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Inovasi ini dirancang untuk menyempurnakan sistem yang sebelumnya dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang telah diterapkan di seluruh Indonesia.


Transformasi SPMB 2025
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa SPMB 2025 menghadirkan beberapa perubahan penting yang diharapkan akan meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan siswa. Regulasi baru ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025, dengan rencana pengundangan pada bulan Februari mendatang.
"Diberikan tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan aturan PPDB di Januari ini, karena regulasi yang baru akan segera diundangkan pada Februari," ujar Biyanto saat menjadi pembicara di Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.


Fitur Utama SPMB 2025
Beberapa perubahan utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Jalur Penerimaan Baru
SPMB 2025 akan memperkenalkan beberapa jalur penerimaan siswa yang lebih beragam, antara lain jalur mutasi, jalur untuk anak guru, jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas, serta jalur prestasi dan domisili. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.


Penggantian Sistem Zonasi dengan sebutan Domisili
Salah satu perubahan besar adalah penggantian sistem zonasi yang sebelumnya banyak menimbulkan pro dan kontra, dengan sistem berbasis domisili. Biyanto menjelaskan bahwa meskipun istilah "zonasi" diubah, tujuan dari sistem ini tetap serupa, yaitu mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat berdasarkan domisili mereka, bukan berdasarkan wilayah administratif.
Menurut Biyanto, Zonasi telah digantikan dengan sistem domisili yang lebih tepat untuk menghindari manipulasi data tempat tinggal yang selama ini menjadi masalah. Dalam sistem ini ternyata Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi acuan utama, melainkan domisili siswa.


Peningkatan Kuota Afirmasi
Kemendikdasmen juga berencana untuk meningkatkan kuota bagi siswa yang diterima melalui jalur afirmasi. Fokus utama adalah memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu serta mereka yang memiliki disabilitas, guna memastikan pemerataan pendidikan yang lebih adil di seluruh Indonesia.


Ditambahkannya, bagi siswa dengan disabilitas dan dari keluarga kurang mampu, persentase penerimaannya akan ditingkatkan. Hal ini adalah bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan kesempatan pendidikan bagi semua kalangan.


Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri Akan Diberikan Beasiswa ke Sekolah Swasta
Sebagai langkah penyempurnaan dari sistem PPDB Bersama, Kemendikdasmen juga memperkenalkan program baru untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Mereka yang gagal masuk ke sekolah negeri akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, dengan fasilitas beasiswa yang akan disediakan oleh pemerintah daerah.


Dijelaskannya, bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akan diprioritaskan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, dan biaya pendidikannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.


Penyempurnaan dalam Sistem Pendidikan Indonesia
Dengan diperkenalkannya Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata, serta mengurangi ketimpangan dalam akses pendidikan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial mereka.


Sebagai tambahan, Biyanto mengungkapkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai sistem ini akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia, untuk memastikan implementasi yang tepat dan transparan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan