Pembuatan Coretax: Anggaran Fantastis dan Tim 169 Pegawai di Balik Sistem Perpajakan Baru

Pemerintah Indonesia akan Mengembangkan Coretax. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran luar biasa, sekitar Rp 1,2 triliun, untuk pengembangan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak di tanah air. Namun, meski proyek ini menjanjikan banyak manfaat, pelaksanaan sistem ini justru mendapat keluhan dari dunia usaha karena sejumlah masalah teknis yang belum tuntas, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan.

Proyek Besar dengan Tim Khusus

Pengembangan Coretax, yang dikelola oleh DJP, melibatkan tim Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang terdiri dari 169 pegawai khusus. Tim ini ditugaskan untuk merumuskan strategi dan melaksanakan pengembangan sistem pajak yang lebih modern dan efisien. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020, tim tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran implementasi sistem Coretax yang baru ini.

Namun, meskipun tim yang terlibat sudah cukup besar, pengelolaan sistem masih menemui kendala di lapangan. Wajib Pajak masih mengeluhkan beberapa masalah terkait kesiapan dan keandalan sistem, yang belum sepenuhnya memenuhi harapan mereka. DJP mengakui bahwa sistem ini masih dalam tahap penyempurnaan dan beberapa masalah teknis masih harus diperbaiki.

Struktur Tim dan Tugas Masing-Masing Anggota

Tim PSIAP terdiri dari berbagai peran yang memiliki tanggung jawab berbeda. Di antaranya, ada manajer proyek, wakil manajer proyek, ketua tim, ketua subtim, serta para analis. Manajer proyek tim ini, Iwan Djuniardi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan proyek.

Selain itu, anggota tim juga mendapat hak keuangan berupa tunjangan kinerja, serta fasilitas perjalanan dinas dan kendaraan operasional, sesuai dengan KMK mengenai Pembentukan Tim PSIAP. Dengan struktur yang jelas dan pembagian tugas yang rinci, diharapkan pengembangan Coretax dapat berjalan dengan lebih lancar.

Anggaran dan Pengadaan Vendor

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah anggaran Rp 1,2 triliun yang dialokasikan untuk proyek ini. Meskipun anggaran tersebut cukup besar, hal ini tidak mencakup biaya untuk gaji tim PSIAP yang sudah mulai bertugas sejak 1 November 2020. Dalam proyek ini, konsorsium LG CNS-Qualysoft terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,228 triliun, termasuk pajak. Proyek ini dipastikan dapat berjalan berkat kerjasama antara DJP dan berbagai pihak terkait.

Masa Kerja Tim hingga 2026

Tim PSIAP diharapkan akan bekerja hingga akhir tahun 2026, dengan tugas untuk mengelola dan menyempurnakan sistem Coretax agar dapat berjalan optimal. Selama masa kerja tim ini, mereka akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem, serta menangani berbagai masalah teknis yang muncul di lapangan.

Proyek Berpotensi Besar, Namun Masih Ada Tantangan

Meskipun banyak pihak berharap bahwa Coretax dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia, kenyataannya sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan. Para pelaku usaha berharap agar DJP segera menyelesaikan berbagai masalah yang ada, mengingat pentingnya sistem ini bagi kelancaran administrasi perpajakan di tanah air.

Dengan anggaran yang fantastis dan tim yang terdiri dari 169 pegawai terlatih, Coretax memiliki potensi besar untuk membawa revolusi dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, waktu dan perbaikan yang terus-menerus akan menjadi kunci agar sistem ini benar-benar dapat berjalan dengan optimal dan memenuhi harapan masyarakat serta dunia usaha. (*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan