Menteri Agama Jelaskan Penurunan Biaya Haji 2025 Melalui Penyisiran Biaya dan Teknologi

Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA --
Radarlambar.bacaoran.co -Menteri Agama (Menag) RI, Nasruddin Umar, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan evaluasi dan penyisiran terhadap berbagai bagian biaya yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan haji. Langkah ini diambil agar biaya haji untuk tahun 2025 bisa lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, tanpa mengurangi kualitas layanan untuk jamaah.
Menag menyatakan bahwa dengan melakukan penyisiran dan menghilangkan biaya-biaya yang tidak esensial, pihaknya berhasil menurunkan biaya yang harus dibayar jamaah. "Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macam yang membebani jamaah," ujar Nasruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Nasruddin juga menjelaskan bahwa kemajuan teknologi informasi (IT) berperan besar dalam efisiensi biaya. Menurutnya, dengan adanya IT yang canggih, banyak aspek dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bisa diotomatisasi, sehingga mengurangi jumlah tenaga kerja manual yang dibutuhkan, yang pada gilirannya menurunkan biaya operasional. "Kemajuan teknologi ini yang membuat biaya haji menjadi lebih ringan. Insya Allah, inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan," lanjutnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Seiring dengan langkah-langkah efisiensi ini, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00. Penurunan BPIH ini tentunya berdampak pada penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh setiap jamaah haji.
Untuk tahun 2025, calon jamaah haji akan membayar BIPIH sebesar Rp 55.431.750,78 per orang, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Pengoptimalan Setoran Awal Jamaah
Di samping itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa pengoptimalan nilai manfaat dari setoran awal jamaah juga turut menurunkan biaya haji. Penggunaan nilai manfaat per jamaah turun rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01, dari sebelumnya Rp 37.364.114,40.
Hilman menambahkan, pemerintah dan DPR telah bekerja sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pelayanan. "Alhamdulillah, pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat," ujarnya. "Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia," tambahnya.
Penurunan biaya haji ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah.(*)