Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Iuran yang Berlaku Mulai 27 Januari 2025
Sistem Kelas Dalam BPJS Kesehatan Dihapus. - Foto/Net--
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN: 5% dari gaji bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
Pegawai di BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
3. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji atau upah per bulan, dibayar oleh peserta.
4. Peserta Mandiri atau PBPU
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan bantuan subsidi dari pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi veteran atau perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar oleh pemerintah.
Dengan penerapan sistem KRIS yang lebih sederhana, diharapkan seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang lebih setara terhadap layanan kesehatan, tanpa terkendala pembagian kelas. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi terkait perubahan sistem yang akan datang pada Juli 2025. (*)