PPDB Berubah Nama Jadi SPMB, Begini Penjelasannya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu'ti. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pada tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu'ti, yang mengatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi Kemendikbud untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Nama baru ini tidak sekadar perubahan formalitas, tetapi lebih kepada tekad kami untuk memberikan pendidikan terbaik bagi setiap warga negara,” ungkap Mu'ti.

Mu'ti menambahkan bahwa penggantian nama ini bukan hanya simbol, tetapi bagian dari kebijakan baru yang dirancang untuk memastikan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.

Perubahan dalam Sistem Penerimaan

Selain perubahan nama, ada beberapa penyesuaian dalam sistem penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA. Salah satunya adalah pengenalan jalur penerimaan tambahan di luar jalur akademik. "Waktu dulu ada dua jalur non akademik yaitu olahraga serta seni. Kini kami menambah jalur kepemimpinan, sehingga siswa yang aktif di organisasi seperti OSIS dapat dipertimbangkan untuk diterima," jelas Mu'ti.

Selain itu, jalur afirmasi juga akan diperluas. Jalur ini diberikan untuk penyandang disabilitas dan keluarga yang kurang mampu, memberikan kesempatan lebih banyak bagi mereka untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB

SPMB akan membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan dapat lebih inklusif, memungkinkan berbagai kelompok masyarakat mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara dan lebih terbuku. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan