Prosedur Lengkap Cabut Berkas Mobil: Syarat, Tahapan, dan Biaya

Pajak Kendaraan Bermotor Opsen Berlaku Mulai 2025.//Foto: Google/Net--
Lanjutkan ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada).
Ambil berkas kartu induk kendaraan setelah pembayaran selesai.
Serahkan kartu induk pada loket mutasi dan ambil surat jalan untuk melanjutkan proses di domisili baru.
2. Tahap Kedua: Proses di Samsat Domisili Baru
Setelah proses di kantor Samsat asal selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan ke kantor Samsat di domisili baru. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Datang ke kantor Samsat domisili baru dan serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat jalan, kepada petugas loket cek fisik.
Lakukan cek fisik kendaraan dengan gesek nomor mesin dan rangka.
Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan dan isi formulir mutasi.
Setelah dipanggil, bayarlah biaya yang diperlukan untuk cabut berkas mobil.
BPKB asli akan ditahan sementara dan Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB di Polres setempat.
Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya untuk melakukan cabut berkas atau mutasi kendaraan ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi yang harus dibayar di kantor Samsat, seperti biaya pengurusan gudang kartu induk, biaya mutasi masuk dan keluar, serta biaya lainnya terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (BPKB).