Kemendiktisaintek Jelaskan Alasan Tidak Ada Tukin Dosen ASN pada 2020-2024

ILUSTRASI: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Dosen ASN Periode 2020-2024 Tidak Dibayar-freepik.com-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengonfirmasi bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN tidak dapat dibayarkan untuk periode 2020 hingga 2024.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, yang menyatakan bahwa masalah ini terjadi karena tidak adanya pengajuan anggaran yang sesuai serta kegagalan dalam menjalankan prosedur birokrasi yang seharusnya.
Togar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tukin merupakan hal yang bersifat opsional.
Oleh karena itu, keputusan untuk memberikan tukin harus didasarkan pada pertimbangan yang hati-hati, mengutamakan pengukuran kinerja dosen yang belum dapat dilakukan pada periode tersebut. Karena itu, Kemendiktisaintek tidak dapat memberikan tukin pada waktu itu.
Menurut dia, Tukin harus diberikan dengan prosedur yang jelas, terukur, akuntabel, serta sesuai dengan kemampuan fiskal negara dan prinsip reformasi birokrasi. Pemberian tukin tidak otomatis dan harus mematuhi peraturan yang ada.
Kemendiktisaintek juga mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menjelaskan situasi ini.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Togar, disebutkan bahwa kementerian tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No. B/1245/M.SM.02.00/2022 yang seharusnya mendorong pengajuan Rancangan Perpres mengenai tukin dosen dan permohonan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang mengatur mengenai jabatan dan besaran tukin untuk dosen di bawah Kemendikbudristek.
Namun, keputusan tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Togar menambahkan bahwa meskipun pemberian tukin tidak dapat dilakukan pada 2020-2024, Kemendiktisaintek berencana untuk memberikan tukin pada tahun 2025 setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang relevan disahkan.
"Saat ini, kami menghadapi kenyataan ini, namun kami tetap fokus pada upaya untuk merancang kebijakan yang lebih baik ke depannya," kata Togar.
Ia juga menegaskan bahwa tukin diberikan dengan tujuan untuk membantu ASN yang membutuhkan, dan tidak ada diskriminasi dalam hal tersebut.
Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) memiliki sistem dan sumber pendanaan tersendiri untuk memberikan insentif kepada dosen yang berprestasi. (*)