Anak Buah Menkeu Tanggapi Gugatan Tutut Soeharto di PTUN

Kepala Biro KLI Kemenkeu Deni Surjantoro bersuara usai menkeu digugat putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto). Ilustrasi CNN--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025.

Sejumlah pemberitaan menyebut gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. Regulasi itu disebut tertanggal 17 Juli 2025, periode ketika jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

Deni Surjantoro menegaskan Kementerian Keuangan belum dapat memberikan keterangan detail mengenai dasar gugatan tersebut sebelum menerima dokumen resmi dari PTUN. Hingga saat ini, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta hanya menampilkan informasi administrasi berupa biaya perkara senilai Rp900 ribu serta jadwal pemeriksaan persiapan yang diagendakan pada Selasa, 23 September 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait substansi gugatan maupun keterkaitannya dengan KMK tersebut. Upaya konfirmasi dari media juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nama besar putri Presiden ke-2 RI Soeharto sekaligus kebijakan menteri keuangan dalam menangani piutang negara. Perhatian juga tertuju pada transisi kepemimpinan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjabat Menkeu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan