Rutan Krui Gelar Salam Pemasyarakatan-Razia Akhir Tahun
Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin, melaksanakan kegiatan salam pemasyarakatan, sekaligus razia kamar hunian akhir tahun 2023 diseluruh blok kamar hunian yang ada di Rutan setempat. Foto dok --
PESISIR TENGAH – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin, melaksanakan kegiatan salam pemasyarakatan, sekaligus razia kamar hunian akhir tahun 2023 diseluruh blok kamar hunian di Rutan setempat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., mendampingi Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pencegahan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Rutan Krui. Hal itu dilakukan untuk pengecekan kondisi semua kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Sehingga, jika ditemukan ada barang-barang yang melebihi ketentuan berada di dalam kamar hunian itu jelas akan diamankan oleh petugas, termasuk barang-barang yang dilarang lainnya,” katanya.
Karena, lanjutnya, hal itu sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas didalam kamar hunian. Pihaknya melarang keberadaan barang-barang yang melebihi ketentuan berada didalam kamar hunian itu dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Dengan begitu harus dilakukan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya dengan melakukan kegiatan razia kamar hunian seluruh WBP tersebut secara rutin.
“Dalam penggeledahan dikamar yang dilakukan oleh semua petugas di Rutan Krui tersebut dilakukan secara teliti, baik yang ada di semua barang-barang WBP, maupun di setiap bagian dalam kamar hunian tersebut,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam kegiatan razia kamar hunian tersebut petugas juga berhasil menemukan beberapa barang-barang warga binaan yang melebihi kapasitas atau melebihi ketentuan yang ada di dalam kamar hunian tersebut, seperti baju dan barang-barang lainnya. Karena sesuai dengan ketentuan di Rutan Krui ini bagi warga binaan tersebut hanya diperbolehkan menyimpan pakaian sebanyak lima stel, yakni lima baju dan lima celana. Jika warga binaan menyimpan pakaian lebih dari ketentuan tersebut, maka akan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Selama kegiatan berlangsung semua berjalan aman dan kondusif. Selain itu untuk barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba dalam razia kamar hunian itu tidak ditemukan atau nihil,” pungkasnya.(yayan/*)