Baharkam Polri Ungkap Kasus Timah Ilegal di Bekasi, Warga Korea Selatan Jadi Tersangka
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go (kedua dari kanan) saat konferensi pers soal tambang timah ilegal Bekasi di Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025 kemarin. Dalam pengungkapan ini, polis--
Radarlambar.Bacakoran.co - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan jalur laut. "Setelah kami telusuri, pasir timah tersebut ternyata dikirim ke sebuah gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," ujar Donny pada Jumat 7 Februari 2025.
Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk 207 batang balok timah dengan berat masing-masing antara 23 hingga 26 kilogram, dua stoples berisi pasir timah, alat X-Ray Fluorescence (X-RF), 23 cetakan balok timah, perangkat CCTV, dan beberapa unit ponsel. Total timah yang disita mencapai 5,81 ton.
J, yang menjabat sebagai kepala operasional gudang, diketahui memiliki modal dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut. "Peran J sangat sentral dalam operasi ini, ia yang mengelola dan mengatur seluruh proses di gudang," jelas Donny.
Selain J, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu AF, yang merupakan Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, terungkap bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 dan sudah melakukan lima kali pengiriman timah ilegal.
Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan timah ilegal tersebut.(*)