KPK Jelaskan Alasan Penundaan Pengangkutan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno

Tessa Mahardhika Sugiharto Jubir KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penundaan pengangkutan 11 mobil sitaan yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Hingga kini, kendaraan-kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. KPK mengungkapkan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kendala teknis yang dihadapi selama proses penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin 10 Februari 2025 mengatakan proses pengangkutan 11 mobil itu terkendala oleh masalah teknis yang membuatnya belum memungkinkan untuk segera dipindahkan ke Rupbasan. Pada saat penggeledahan dan penyitaan, terdapat kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan.
Ke-11 mobil tersebut disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kendaraan-kendaraan itu diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK, yang juga melibatkan sektor produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Meski belum dipindahkan ke Rupbasan, Tessa menjelaskan bahwa barang-barang sitaan tersebut tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pihak yang disebut sebagai penguasa barang, yaitu Japto Soerjosoemarno. Berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti itu dipinjampakaikan sementara kepada penguasa barang sampai waktunya dipindahkan ke Rupbasan.
KPK menegaskan bahwa Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang sitaan, termasuk kendaraan-kendaraan tersebut, serta tidak boleh memindahtangankan atau menjualnya, sesuai dengan berita acara titip rawat yang telah disepakati.
Pada penggeledahan yang dilakukan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 4 Februari 2025 lalu, KPK menyita sejumlah mobil mewah dari berbagai merek ternama. Beberapa di antaranya adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, beserta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Tessa menambahkan bahwa barang-barang yang disita diduga memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari sehingga dilakukan penyitaan.
KPK memastikan bahwa tidak ada kendala lain yang menghalangi proses penyitaan ini. Japto Soerjosoemarno pun dilaporkan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Kini, tim penyidik KPK masih menganalisis dan mendalami keterkaitan barang-barang yang disita dalam kasus yang tengah berjalan.(*)