Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Protes Keberadaan Bukti dan Surat Tugas Ahli

Sidang Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dengan penetapan tersangkanya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025. Meskipun sidang baru dimulai, tim hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy telah melayangkan sejumlah protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Salah satu protes utama yang disampaikan oleh tim pengacara Hasto adalah terkait dengan ketidaksesuaian tanggal pada surat tugas yang dikeluarkan untuk ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam persidangan ini. Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh KPK adalah Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Priya Jatmika dari Universitas Brawijaya.


Ronny Talapessy menyampaikan bahwa terdapat perbedaan tanggal yang tercantum dalam surat tugas yang diberikan kepada Erdianto. Menurut Ronny, scan barcode yang tertera dalam surat tugas menunjukkan tanggal 8 Februari 2025, sementara pada surat tugas yang dicetak tertulis tanggal 6 Februari 2025.


Ronny menyampaikan ke majelis hakim bahwa pihaknya ingin mencatat keberatan tim hukum Hasto terkait dengan surat tugas ahli yang dihadirkan oleh Termohon. Dalam scan barcode tercantum tanggal 8 Februari, namun dalam surat tugas yang dicetak tertera tanggal 6 Februari. Sehingga hal ini menimbulkan keraguan mengenai keabsahan surat tugas tersebut.


Menanggapi protes tersebut, Hakim Tunggal Djuyamto mencatat keberatan yang disampaikan oleh tim pengacara Hasto, namun hakim memutuskan bahwa surat tugas yang dikeluarkan oleh KPK tetap sah dan dapat digunakan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan.
Hakim Djuyamto mengatakan jika keberatan sudah dicatat, namun pihaknya memandang surat tugas ini sah. Ahli yang dihadirkan oleh KPK diizinkan untuk memberikan keterangan sesuai dengan bidang keahliannya dalam perkara tersebut.


Selain itu, Ronny juga menyampaikan protes mengenai perbaikan daftar bukti yang disampaikan oleh KPK. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan kesalahan administratif yang tidak sesuai dengan agenda sidang, dan hal ini menunjukkan ketidakseriusan dari pihak KPK dalam menangani perkara ini.


Ronny menambahkan, jika dirinya melihat ada ketidaksesuaian administrasi yang merugikan kliennya. Karena itu pihaknya menilai hal itu sebagai tanda bahwa KPK tidak serius dalam menangani perkara tersebut.


Hakim Djuyamto meminta agar semua keberatan dan protes yang disampaikan oleh tim pengacara Hasto dituangkan dalam kesimpulan sidang untuk dipertimbangkan lebih lanjut.


Sebagai latar belakang, kasus yang tengah diperiksa dalam sidang praperadilan ini terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Sebelumnya, pada Januari 2020, Harun Masiku, seorang mantan calon legislatif (caleg) PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, untuk mempermudah proses PAW.


Meskipun Wahyu Setiawan telah divonis penjara, Harun Masiku masih buron dan keberadaannya belum diketahui. Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Hasto diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sidang praperadilan ini akan terus dilanjutkan, dan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan