Pemerintah Mulai Uji Coba B50, Begini Aturan Wajibnya..

Pemerintah tengah melakukan uji coba Biodiesel B50 setelah sukses dengan B40. Ilustrasi-CNN--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah Indonesia kini tengah menguji coba penggunaan Biodiesel B50 setelah sebelumnya berhasil dengan B40. Langkah ini juga disertai dengan persiapan untuk memberlakukan aturan wajib (mandatory) bagi penggunaan B50, yang serupa dengan kebijakan untuk B40.

Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa peraturan mengenai kewajiban penggunaan B40 telah diterbitkan dan aturan serupa untuk B50 sedang dalam proses penyusunan.

Menurut Eniya, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan menteri terkait kewajiban penggunaan B50, yang akan segera diluncurkan setelah uji coba atau road test selesai dilaksanakan.

Eniya juga menyampaikan bahwa sektor transportasi akan berperan penting dalam mendukung uji coba ini, dengan salah satu perusahaan yang diharapkan turut terlibat adalah Toyota Indonesia, yang akan difasilitasi oleh PT Pertamina (Persero).

Selain itu, Eniya mengungkapkan bahwa meski pemerintah telah mengapresiasi inisiatif Toyota Indonesia dan Pertamina yang telah meluncurkan bioetanol, penggunaan bioetanol masih belum diwajibkan. Namun, melalui peraturan menteri yang tengah dibahas, diharapkan penggunaan bioetanol dapat dimasukkan sebagai bagian dari program wajib penggunaan energi bersih.

Eniya menekankan bahwa kebijakan mandatory ini masih berupa usulan dan belum diputuskan skema secara rinci, termasuk mengenai insentif yang akan diberikan dan kebijakan cukai yang terkait.

Selain mendorong penggunaan biodiesel, pemerintah juga memperkenalkan alternatif energi bersih lainnya, seperti bahan bakar hidrogen. Langkah ini bertujuan agar sektor transportasi tidak hanya mengandalkan bioetanol sebagai sumber energi bersih.

Saat ini, Indonesia telah memiliki dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBU) di Karawang, milik Toyota Indonesia, dan di Senayan, Jakarta, yang dioperasikan oleh PT Pertamina.

Eniya menambahkan, dengan adanya SPBU hidrogen ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada kendaraan berbahan bakar hidrogen yang diimpor ke Indonesia, karena fasilitas pengisian bahan bakar tersebut sudah tersedia.

Pemerintah berharap jumlah SPBU hidrogen akan terus bertambah, sebagai langkah awal yang baik menuju penggunaan energi bersih di sektor transportasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan