Singapura Ajukan Syarat Kepastian Penuntutan untuk Ekstradisi Paulus Tannos

KPK mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diajukan Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos adalah kepastian penuntutan agar proses hukumnya tetap berlanjut di Indonesia.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, semakin mendekati titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diajukan pemerintah Singapura adalah adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia, yaitu bahwa proses hukum terhadap Tannos akan terus berlanjut setelah diekstradisi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihak Singapura meminta pernyataan resmi dari Indonesia yang memastikan bahwa Paulus Tannos akan segera diadili jika diekstradisi. "Salah satu permintaan yang diajukan adalah agar Indonesia memberikan kepastian bahwa proses penuntutan dapat dilanjutkan," ujar Tessa saat ditemui di Jakarta, Minggu 16 Februari 2025.
Kerja Sama Antar Instansi
Tessa juga menambahkan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura mengharuskan koordinasi yang sangat erat antara KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi. Proses ini tidak hanya melibatkan penyusunan berkas-berkas hukum, tetapi juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum di kedua negara.
"Penting bagi kita untuk menyusun berkas yang tepat, karena mungkin ada beberapa perbedaan dasar hukum antara Indonesia dan Singapura," tambahnya.
Proses Ekstradisi Diharapkan Segera Diselesaikan
Tessa juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia menargetkan untuk mengirimkan dokumen ekstradisi Paulus Tannos pada pekan depan. Tannos sendiri telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia berhasil diamankan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan permintaan penangkapan sementara.
Dijelaskannya, pada 17 Januari 2025 lalu, Jaksa Agung Singapura mengkonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap. Kini, Indonesia sedang memproses ekstradisi untuk memastikan Tannos dapat segera diadili di tanah airnya.
Tenggat Waktu Ekstradisi: 3 Maret 2025
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah konferensi Pers di Jakarta, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi, dengan batas waktu yang jatuh pada 3 Maret 2025. Karena itu pihaknya tidak akan menunggu hingga 3 Maret, karena kami ingin segera menyelesaikan proses ini. dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu
Setelah dokumen lengkap yang dibutuhkan dinttakan lengkap maka permohonan ekstradisi Tannos akan diproses melalui pengadilan di Singapura. Supratman menegaskan bahwa meskipun Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam proses hukum yang berlangsung di Singapura, termasuk jika ada upaya banding dari pihak Tannos, pihaknya optimistis bahwa proses ekstradisi akan berjalan lancar berkat kerja sama yang intens antar instansi terkait.
Pemerintah Indonesia berharap dapat segera membawa Paulus Tannos kembali untuk diadili atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.(*)