Prabowo Subianto Tegaskan Kebijakan Keberpihakan kepada Petani Kecil melalui Regulasi Baru Pembelian Gabah

Presiden Prabowo Subianto. Foto/net--

Radarlambar.bacaoran.co -Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan tegas yang mengejutkan di hadapan jajaran Kementerian Pertanian. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa jika pengusaha tidak mau membeli gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram (kg), maka penggilingan padi harus ditutup, dan negara akan mengambil alih penggilingan padi tersebut. Presiden yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan kebijakan pemerintahannya yang berpihak kepada rakyat kecil, dalam hal ini petani.

Prabowo menegaskan bahwa meskipun pengusaha harus untung, kesejahteraan petani harus menjadi prioritas utama. Ia mengungkapkan bahwa kualitas gabah seringkali digunakan sebagai alasan untuk menurunkan harga oleh pengusaha, namun menurutnya, harga gabah harus tetap stabil untuk memastikan petani kecil tidak dirugikan. Dalam pidatonya, Prabowo mengutip pernyataan Presiden Sukarno, yang menyebutkan bahwa pangan adalah soal hidup-matinya bangsa. Oleh karena itu, petani, pengusaha, dan konsumen harus mendapatkan keuntungan secara adil.

Sejak dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo menegaskan tekad pemerintahannya untuk mencapai kemandirian nasional melalui swasembada pangan, air, dan energi. Salah satu langkah konkret dalam mendukung petani kecil adalah kebijakan yang mengharuskan Badan Urusan Logistik (BULOG), pedagang, dan penggilingan padi untuk membeli Gabah Kering Panen (GKP) dengan harga Rp6.500 per kg, tanpa mempermasalahkan kualitasnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan petani mendapatkan harga yang wajar meskipun kualitas gabah mereka dipengaruhi oleh kondisi cuaca.

Sebelum regulasi ini, harga gabah ditentukan berdasarkan HPP dengan ketentuan rafaksi harga, di mana kualitas gabah mempengaruhi harga jualnya. Namun, dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 14/2025, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan syarat kualitas tersebut dan menetapkan harga tetap Rp6.500 per kg untuk semua kualitas gabah, guna melindungi petani dari harga yang jatuh akibat cuaca buruk. Regulasi ini berlaku meskipun ada kemungkinan pengaruh terhadap petani yang memiliki gabah berkualitas baik, karena semua jenis gabah dihargai sama.

Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi petani, tetapi juga pelaku usaha dan pihak-pihak terkait. Salah satu tantangan besar bagi pemerintah adalah untuk mewujudkan target penyerapan 3 juta ton beras oleh BULOG dari hasil panen domestik pada Januari hingga April 2025, tanpa tergantung pada impor. BULOG diharapkan mampu menyerap gabah dari petani meskipun menghadapi kendala seperti keterbatasan fasilitas pengeringan dan penggilingan yang dimiliki.

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan lain, terutama dalam hal penyerapan beras yang dapat menumpuk di gudang jika tidak segera disalurkan. Kualitas beras yang menurun akibat penyimpanan yang terlalu lama menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan ada saluran distribusi yang tepat agar beras tidak rusak di gudang.

Dengan berbagai langkah yang diambil, tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui kebijakan harga gabah yang menguntungkan dan swasembada pangan menjadi semakin kompleks. Pemerintah harus mampu mengatasi berbagai tantangan yang ada agar misi ini dapat terwujud dan tidak berdampak negatif pada petani maupun ekonomi secara keseluruhan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan