Makelar Kasus MA Minta Rp15 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur, Ditawar Jadi Rp5 Miliar

Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2025.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jaksa mengungkapkan adanya tawar-menawar fee terkait suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, saksi Stephanie Christel, yang merupakan keponakan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, mengungkapkan percakapan antara Lisa dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bertindak sebagai makelar kasus.
Stephanie, yang saat itu masih magang di kantor pengacara Lisa, mengaku mendengar langsung percakapan mengenai pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Zarof, menurut Stephanie, meminta biaya sebesar Rp 15 miliar untuk memastikan Ronald Tannur bebas di tingkat kasasi. Namun, jumlah tersebut kemudian ditawar oleh Lisa menjadi Rp 5 miliar dan disepakati sebagai fee untuk mengurus perkara tersebut.
Menurut Stephanie, Zarof menyebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya. Kemudian Zarof menyebut angka Rp15 miliar, lalu Lisa menawar dan akhirnya disepakati nilainya Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara dengan Rp 3,6 miliar) terkait keputusan bebas tersebut.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa ketiga hakim menerima suap dalam kasus yang melibatkan Tannur, yang sebelumnya dijerat atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. "Tiga hakim ini menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa.
Kasus ini bermula dari permohonan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang berupaya agar anaknya dibebaskan dari jeratan hukum atas kematian Dini. Meirizka kemudian meminta Lisa Rachmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa lantas menemui Zarof Ricar untuk mencari hakim di PN Surabaya yang dapat memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Setelah melalui serangkaian negoisasi dan suap, vonis bebas untuk Tannur pun diberikan. Namun, belakangan terungkap bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya praktik suap yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Jaksa penuntut umum juga telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima Tannur, dan Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi tersebut. Ronald Tannur kini telah divonis 5 tahun penjara.(*)