Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikut Retret, Wamendagri Sebut Mungkin Ada Sanksi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.//Foto/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sejumlah kepala daerah yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpaksa menunda keikutsertaan mereka dalam kegiatan retret yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Penundaan ini disebabkan oleh instruksi langsung dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Lalu, apakah ada sanksi dari pemerintah terkait hal ini?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa kegiatan retret untuk kepala daerah tersebut memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun, menurut Bima, tidak ada konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang terkait ketidakhadiran kepala daerah dalam kegiatan retret tersebut.
Bima dalam konferensi pers yang digelar di Akmil, Magelang, pada Jumat 21 Februari 2025, mengatakan secara hukum, tidak ada konsekuensi yang mengikat dalam undang-undang.Tapi, ada kemungkinan Kemendagri akan memberikan sanksi yang berkaitan dengan aturan kepanitian.
Kemendagri memberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00 WIB pada hari yang sama bagi semua kepala daerah untuk hadir di kegiatan tersebut. Setelah waktu tersebut, data kehadiran akan dikumpulkan, dan pemerintah akan menyampaikan sikap resminya terkait hal ini.
"Akan ada kebijaksanaan berdasarkan pelaksanaan tahun ini yang akan kami sampaikan sore hari nanti," jelas Bima.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi terkait status dan kemungkinan sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir setelah seluruh data kehadiran terkumpul. Saat konferensi pers berlangsung, belum ada kepala daerah yang hadir di lokasi.
"Statement resmi akan kami sampaikan setelah kami memiliki data lengkap. Saat ini, belum ada yang datang. Setelah data terkumpul, kami akan sampaikan pernyataan kami," ujar Bima menutup penjelasannya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader yang menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang guna mengikuti retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 28 Februari 2025. Instruksi ini muncul seiring dengan dinamika politik yang berkembang, terutama setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025 kemarin.
Bunyi intruksi Megawati itu adalah diinstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan menuju Magelang yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025. Bagi Kada yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.(*)