Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto-Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) yang telah melalui tahap pembuktian. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dalam keterangannya, Sabtu 22 Februari 2025 yang lalu mengatakan, sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024 yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin, 24 Februari 2025.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Putusan ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli. Untuk perkara pemilihan gubernur (pilgub), maksimal dihadirkan enam saksi atau ahli, sementara untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) dan bupati (pilbup) maksimal empat orang.
Rincian Perkara yang Diputus
Dari total 310 perkara hasil Pilkada 2024 yang diregistrasi di MK, sebanyak 270 perkara telah diputus dalam sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian dan akan mendapat putusan hari ini.
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi:
Pemilihan Gubernur:
Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota:
Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)