Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto-Net--

Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap hasil Pilkada 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan