Barang Milik Daerah Dilakukan Penilaian
--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat hingga kini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat terkait penilaian barang milik daerah
“Terkait penilaian barang milik daerah tersebut, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penilaian barang milik daerah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Jadi saat ini kita masih menunggu persetujuan dari pusat dan jika nanti sudah ada persetujuan maka tim KPKNL akan turun ke Lampung Barat guna melakukan penilaian,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si.
Menurut dia, terkait penilaian barang milik daerah tersebut, Pemkab Lampung Barat telah mengajukan permohonan penilaian barang milik daerah kepada KPKNL Bandar Lampung tertanggal 1 September tahun 2023.
Di dalam surat permohonan penilaian barang milik daerah tersebut juga dilampirkan dokumen persyaratan penilaian barang milik daerah yaitu daftar barang milik daerah yang akan di nilai, surat keputusan panitia penilai barang milik daerah, fotocopy bukti kepemilikan (BPKB dan/atau STNK), photo kendaraan bermotor, surat pernyataan kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan, surat pernyataan kondisi kendaraan bermotor serta surat pernyataan berat (Kilogram) Scrap/Rongsokan.
“Setelah nanti tim KPKNL Bandarlampung melakukan penilaian barang milik daerah maka nanti akan ditentukan nilai limit dari setiap barang milik daerah. Kemudian, nanti pemerintah daerah akan melaksanakan lelang barang milik daerah,” ujar dia.
Sekadar diketahui, ada 18 unit kendaraan milik Pemkab Lampung Barat yang terdiri dari 4 unit kendaraan mobil dan 14 unit kendaraan sepeda motor dengan kondisi rusak berat. Kemudian, dalam bentuk scrap/rongsokan sebanyak 13 unit dengan berat 805 kilogram dan dalam kondisi rusah berat. (lusiana)