Dua ASN di Lampung Barat Ajukan Permohonan Izin Cerai

Ilustrasi asn-----
BALIKBUKIT – Memasuki awal tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menerima dua permohonan izin perceraian dari aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kehidupan pribadi para pegawai negeri yang turut berdampak pada lingkungan kerja dan layanan publik.
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Mat Sukri, S.Sos, M.P., mengungkapkan bahwa dua ASN yang mengajukan permohonan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah setempat. Proses pengajuan izin perceraian ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. “Sampai saat ini sudah ada dua ASN yang mengajukan permohonan rekomendasi izin perceraian, dan kami masih dalam tahap proses untuk meminta keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak,” ujar Mat Sukri, Senin (24/2/2025)
Lebih lanjut Mat Sukri menjelaskan bahwa penyebab utama dari perceraian yang melibatkan ASN di Lampung Barat umumnya terkait dengan masalah ketidakharmonisan rumah tangga. "Faktor ketidakharmonisan antara suami dan istri menjadi penyebab utama, seringkali dipicu oleh masalah ekonomi, kehadiran pihak ketiga, serta perbedaan pandangan yang menyebabkan pasangan merasa tidak lagi cocok untuk hidup bersama," katanya.
Ia menjelaskan bahwa perceraian yang melibatkan ASN bukanlah perkara yang mudah dan cepat untuk diputuskan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang mengajukan perceraian. "ASN yang mengajukan cerai tidak langsung diputuskan begitu saja. Prosesnya melibatkan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar bijak," tambah dia.
Pada tahun 2024, lanjut dia, Inspektorat Lampung Barat mencatat tiga kasus perceraian yang melibatkan ASN, dengan mayoritas pelapor berasal dari pegawai guru. "Tahun lalu, dua kasus perceraian melibatkan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pegawai di Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” kata dia
Pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak terburu-buru mengambil keputusan perceraian. Mereka disarankan untuk terlebih dahulu mencoba menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan, sebelum mengajukan perceraian yang memerlukan waktu dan proses panjang.
"Kami berharap agar para ASN dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah rumah tangga. Kami sangat mendukung penyelesaian yang lebih mengutamakan keluarga dan keharmonisan. Perceraian adalah jalan terakhir yang harus ditempuh setelah segala upaya penyelesaian dilakukan," ujar Mat Sukri dengan tegas.
Inspektorat juga berharap masyarakat, terutama ASN, dapat lebih bijaksana dan melakukan upaya-upaya preventif untuk menjaga keharmonisan keluarga. Mengingat betapa besar pengaruh keluarga yang harmonis terhadap kinerja seorang ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (lusiana)