Jelang Ramadhan-Idul Fitri 1946 H, Pemkab Perketat Pengawasan Metrologi Legal

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H.--

PESISIR TENGAH - Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat akan memperketat pengawasan, pengamatan, serta pemantauan Metrologi Legal di wilayah Kabupaten setempat.

Kepala Diskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H., melalui Kabid Perdagangan, Panji Ardha Santoso, S.Kom., M.M., mengatakan, rencana pemantauan Metrologi Legal itu salah satunya untuk memastikan perlindungan konsumen serta menciptakan perdagangan yang adil dan transparan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. 

“Pengawasan ini akan difokuskan pada beberapa sektor utama yang berkaitan langsung dengan penggunaan alat ukur serta barang yang dikemas dalam satuan tertentu,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.

Hal itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha, terutama dalam transaksi yang melibatkan takaran dan timbangan, agar tidak merugikan konsumen. Pengawasan ini juga mencakup seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memastikan takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) seperti produk makanan dan minuman yang dikemas dalam satuan ukuran tertentu,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan akan dilaksanakannya pemantauan itu diharapkan masyarakat mendapatkan produk dengan berat atau volume yang sesuai dengan yang tertera di kemasan. Pengawasan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah pada Pekan pertama bulan Maret 2025. Tim pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah terverifikasi serta berfungsi dengan akurat. 

“Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan di SPBU dan pasar tradisional, tetapi juga di pusat perbelanjaan, minimarket, serta toko lainnya yang menjual produk dalam kemasan,” katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen maupun mencoreng reputasi usaha mereka. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penggunaan alat ukur maupun pelabelan produk yang tidak sesuai dengan standar.  

“Kita juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan alat ukur atau kemasan barang yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di label” ujarnya. 

Dikatakannya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui tautan yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu di https://kemend.ag/LaporHasilWasML. Selain memastikan keakuratan takaran dan timbangan dalam transaksi perdagangan, pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap standar metrologi legal.

“Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan