Kejati Jakarta Tangkap Jaksa Diduga Terima Suap Rp11,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis 27 Februari 2025 malam menggelar jumpa pers terkait kasus gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap seorang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar. Suap tersebut diduga diterima terkait eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.

 

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis 27 Februari 2025 malam mengatakan, atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada AZ. 

 

Patris menjelaskan bahwa uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan pembagian antara AZ dan para penasihat hukum. Bahkan, manipulasi pengembalian barang bukti itu terjadi dalam dua tahap. Pertama, dari Rp17 miliar yang dikembalikan, dibagi dua dengan OS dimana masing-masing menerima Rp8,5 miliar.

 

Pada tahap kedua, pengembalian barang bukti senilai Rp38 miliar juga dimanipulasi sebesar Rp6 miliar, yang kemudian dibagi rata antara AZ dan BG. Uang bagian AZ diduga ditransfer ke rekening salah satu tenaga honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

 

Setelah kasus tersebut, AZ diketahui dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. Uang hasil suap tersebut diduga telah digunakan AZ untuk berbagai kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian disimpan di rekening istrinya.

 

Saat ini, Kejati Jakarta telah menetapkan AZ dan BG sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus sebagai saksi. Pihak Kejati mengimbau OS untuk memenuhi panggilan pemeriksaan guna memperjelas keterlibatannya dalam kasus ini.

 

Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan