7 Pejabat China Dieksekusi Mati karena Korupsi, Bagaimana dengan Indonesia?

Tujuh pejabat China yang dihukum mati karena korupsi. //Foto: Pexels/Donald Tong.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah China menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar. Langkah keras ini diambil untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum secara tegas. Berbeda dengan Indonesia, di mana hukuman bagi pelaku korupsi umumnya terbatas pada penjara dan denda.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah tujuh pejabat tinggi China yang dieksekusi mati akibat kasus korupsi:

1. Li Jianping

Li Jianping, mantan pemimpin Partai Komunis China, dieksekusi mati setelah terbukti melakukan korupsi sebesar 3 miliar yuan (sekitar Rp 6,8 triliun). Li terlibat dalam penggelapan dana, menerima suap, dan bekerja sama dengan sindikat kriminal. Kasusnya mulai diselidiki pada 2018, dan pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada 2022. Eksekusi terhadap Li dilakukan pada 17 Desember setelah ia diberi kesempatan bertemu keluarganya untuk terakhir kali.

2. Lai Xiaomin

Lai Xiaomin, mantan Sekretaris Komite Partai Komunis China dan pejabat di China Huarong Asset Management, dihukum mati pada Januari 2021. Ia dinyatakan bersalah atas penerimaan suap sebesar 1,788 miliar yuan (sekitar Rp 4,1 triliun), penggelapan, dan praktik bigami. Aset pribadinya disita, dan ia dieksekusi tanpa penangguhan hukuman pada 29 Januari 2021.

3. Wen Qiang

Wen Qiang, mantan pejabat pengadilan, dihukum mati pada 2010 setelah dinyatakan bersalah menerima suap lebih dari 12 juta yuan (sekitar Rp 27,3 miliar) dan terlibat dalam tindak kekerasan seksual. Sebelumnya dikenal sebagai penegak hukum yang berhasil menangkap pemimpin geng kriminal, Wen akhirnya dieksekusi setelah upaya bandingnya ditolak.

4. Zheng Xiaoyu

Zheng Xiaoyu merupakan mantan Direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan China, dia dieksekusi pada tahun 2007 silam akibat menerima suap sebesar 6,5 juta yuan (sekitar Rp14,8 miliar). Tindakannya menyebabkan persetujuan obat-obatan berbahaya yang mengakibatkan kematian, sehingga pengadilan memutuskan hukuman mati sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.

5. Cheng Kejie

Cheng Kejie adalah mantan Gubernur Guangxi dan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, dia dieksekusi pada September 2000 lalu. Ia menerima suap dalam jumlah besar dan menggunakan dana hasil korupsi untuk berjudi di Makau bersama pasangannya, Li Ping, yang kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

6. Hu Changqing

Hu Changqing, mantan Wakil Gubernur Jiangxi, dihukum mati pada Maret 2000 atas kasus penyuapan dan pemalsuan dokumen. Ia dieksekusi melalui regu tembak, menjadi pejabat pertama di Jiangxi yang menerima hukuman mati karena korupsi sejak berdirinya Republik Rakyat China.

7. Wang Shouxin

Wang Shouxin, kader tingkat rendah Partai Komunis China, dieksekusi pada Februari 1980 setelah terbukti menggelapkan 536.000 yuan (sekitar Rp 1,2 miliar) dana negara. Kasusnya mencuat berkat investigasi jurnalis Liu Binyan dalam artikel berjudul People or Monsters yang diterbitkan pada 1979.

Pelajaran dari China: Ketegasan dalam Penegakan Hukum

Eksekusi mati terhadap para pejabat korup di China menjadi peringatan keras bagi aparat pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen China dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pemerintahan.

Sebaliknya, di Indonesia, meskipun beberapa kasus korupsi melibatkan angka fantastis, hukuman maksimal masih berupa penjara seumur hidup atau denda. Perbandingan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah Indonesia perlu mengadopsi kebijakan serupa untuk memberantas korupsi secara lebih efektif?(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan