Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Mencapai Rp25 triliun

Ilustrasi pekerja sritex. Foto Dok/Net--

Radarlambar.,baakoran.co -Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dinyatakan pailit setelah salah satu krediturnya mengajukan gugatan yang diterima oleh pengadilan. Hal ini terjadi setelah perusahaan kesulitan membayar utang yang sangat besar, ditambah lagi dengan penurunan pendapatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang terus membengkak.

Puncaknya, Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 karyawannya. Utang yang harus ditanggung perusahaan mencapai sekitar 1,6 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 25 triliun, sementara aset yang dimiliki hanya sekitar 617 juta dollar AS (sekitar Rp 9,65 triliun). Ini menunjukkan bahwa aset Sritex jauh di bawah jumlah utang yang harus dilunasi.

Kondisi keuangan yang memburuk juga tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Pada paruh pertama tahun 2024, penjualan perusahaan tercatat hanya 131,73 juta dollar AS, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, beban penjualan lebih tinggi, mencapai 150,24 juta dollar AS, sehingga Sritex tercatat rugi sekitar 25,73 juta dollar AS pada semester pertama 2024.

Kerugian yang dialami Sritex bukan hanya terjadi pada 2024. Pada tahun 2023, perusahaan juga mencatatkan kerugian besar, yaitu sekitar 174,84 juta dollar AS. Selama pandemi Covid-19, perusahaan bahkan mengalami kerugian yang lebih besar, dengan kerugian mencapai 391,56 juta dollar AS pada tahun 2022. 

Meskipun pada 2020 sempat mencatatkan laba, nilai aset perusahaan terus merosot dari tahun ke tahun, dengan total aset yang turun dari 1,85 miliar dollar AS pada 2020 menjadi hanya 617 juta dollar AS pada 2024.

Akibat pailitnya Sritex, perusahaan dan anak usahanya kini harus menjual seluruh aset yang tersisa untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. Beberapa entitas yang terlibat dalam kepailitan ini antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang. 

Proses ini mengacu pada Undang-Undang Kepailitan, yang memberikan hak kepada kurator untuk memberhentikan pekerja dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan