Pemulangan 84 WNI Korban Eksploitasi Kerja Penipuan Daring dari Kamboja dan Myanmar

Pemulangan 84 WNI Korban Eksploitasi Kerja Penipuan Daring dari Kamboja dan Myanmar. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Total 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi kerja sebagai penipu daring (online scam) di Kamboja dan Myawaddy, Myanmar, akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. Kloter pertama dari mereka tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat malam 28 Februari 2025 lalu.

Setibanya di Tanah Air, para WNI menjalani proses imigrasi dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Sosial (Kemensos), Bareskrim Polri, dan Interpol. Mereka terlihat mengenakan masker hijau dan bandana merah sebagai penanda kelompok penerbangan. Beberapa di antara mereka tampak menunduk, sementara petugas mendata identitas dan paspor mereka.

Salah satu dari para WNI yang dipulangkan, Salman, menceritakan pengalamannya bekerja sebagai penipu daring di Kamboja dan Myanmar. Salman, yang berasal dari Selat Panjang, Riau, berangkat ke Kamboja pada 22 April 2024 dengan janji pekerjaan sebagai marketing di platform jual beli daring. Namun, setelah tiba di Kamboja, ia mendapati kenyataan yang sangat berbeda. Tidak ada gaji besar seperti yang dijanjikan, dan ia justru dipaksa untuk berpura-pura menjadi perempuan di media sosial untuk merayu pria dari Indonesia dan Malaysia.

Selama dua bulan bekerja di Kamboja, Salman mengaku tidak menerima gaji. Ketika perusahaan di Kamboja tutup, ia dipindahkan ke Myawaddy, Myanmar, pada Juli 2024 dengan pekerjaan yang sama. Di Myanmar, meskipun ia bisa menerima gaji, ada syarat yang berat—ia harus mencapai target penipuan sebesar 4.000 dolar AS (sekitar Rp66 juta) per bulan untuk mendapatkan bayaran. Bahkan, ketika ia sempat mendapatkan uang sekitar 25.000 baht (sekitar Rp12 juta), uang tersebut tidak boleh dikirimkan ke keluarga di Indonesia dan harus dihabiskan di Myanmar.

Salman juga menceritakan adanya denda besar yang dikenakan oleh perusahaan bagi mereka yang ingin pulang. Ia diminta untuk membayar Rp80 juta agar bisa kembali ke Indonesia, tetapi karena tidak memiliki uang, ia tidak bisa pulang.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, menegaskan bahwa pemulangan ini adalah bukti kehadiran negara untuk melindungi warganya. Ia juga mengimbau para korban untuk bekerja sama dengan petugas agar dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengalaman mereka di Myanmar.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menampung para WNI ini di rumah perlindungan untuk menjalani pembinaan sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing. Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang: kloter pertama sebanyak 38 orang pada 28 Februari 2025 malam, dan sisanya pada 1 Maret 2025 dini hari. Dari 84 orang yang dipulangkan, 69 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan, dengan mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta.

Pihak Kemlu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Judha Nugraha menegaskan, tentu hak semua WNI untuk bekerja hanya saja lakukan dengan benar sesuai prosedur agar aman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan