DPMP Ingatkan Pekon Sampaikan Dokumen Ikhtisar Laporan Keuangan

Fauzan Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat--

BALIKBUKIT – Hingga Minggu, 2 Maret 2025, sudah 80 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang mengirimkan Dokumen Ikhtisar Laporan Administrasi Keuangan Pekon untuk semester II tahun 2024. Namun, masih ada sebagian pekon yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam menyampaikan laporan administrasi keuangan tersebut.

"Sudah sekitar 80 pekon yang telah menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II, jadi masih ada beberapa pekon yang belum mengirimkan laporannya," ujar Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Bulki, S.Pd, M.M., Minggu (2/3/2025).

Fauzan menjelaskan bahwa dokumen tersebut sangat penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pekon. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat melalui Surat Nomor 141/1296/III.12/2024 yang berisi perintah agar para camat memerintahkan peratin untuk segera menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

"Dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan ini harus disampaikan kepada Bupati Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon," tegas Fauzan. 

Dia juga mengungkapkan bahwa dari 80 pekon yang sudah melaporkan, 20 pekon di antaranya telah menyampaikan laporan yang lengkap dan telah dicetak guna dilakukan reviu.

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Maret, Fauzan mengimbau kepada pekon yang belum menyampaikan laporan administrasi keuangan mereka untuk segera melakukannya. "Sebetulnya laporan ini seharusnya sudah disampaikan pada bulan Januari, namun hingga saat ini masih ada pekon yang belum melaporkan. Kami mengimbau agar segera menyampaikan laporan tersebut, karena ini sangat penting untuk tertib administrasi," tambahnya.

Kata dia, laporan administrasi keuangan pekon yang lengkap dan tepat waktu merupakan bagian dari upaya Pemkab Lampung Barat untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab. “Selain itu, laporan yang tepat waktu juga penting untuk evaluasi dan perencanaan penggunaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang,” tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan