Pencairan JHT Pekerja Sritex Dimulai Besok, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Selesai dalam Delapan Hari

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menyelesaikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Proses pencairan akan dimulai besok, Rabu 5 Maret 2025, dengan target penyelesaian dalam delapan hari ke depan. Setiap harinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan JHT untuk 1.000 pekerja.
Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Irma mengungkapkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan telah berjanji untuk mempercepat pencairan hak para pekerja yang terdampak PHK.
"Saya baru saja menelepon Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Saya meminta agar pencairan JHT segera dilakukan. Beliau menyampaikan bahwa mulai besok, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan JHT untuk 1.000 orang per hari," ujar Irma di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Serikat Pekerja Sritex.
Pencairan Bertahap karena Kebutuhan Dana Besar
Irma menjelaskan bahwa pencairan JHT dilakukan secara bertahap mengingat besarnya dana yang harus disediakan. Meski begitu, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh hak pekerja akan dibayarkan dalam waktu maksimal delapan hari.
"Proses ini membutuhkan dana besar, jadi tidak bisa langsung cair sekaligus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menyelesaikannya dalam delapan hari ke depan. Jika belum selesai dalam waktu tersebut, saya akan menindaklanjutinya," tegas Irma.
Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan, terutama karena momen ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana kebutuhan rumah tangga meningkat drastis.
"Ini harus segera diselesaikan karena kebutuhan di bulan puasa dan menjelang Lebaran itu sangat besar. Keluarga pasti memerlukan anggaran lebih dari biasanya," tambahnya.
Desakan dari Serikat Pekerja Sritex
Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mendesak BPJS Ketenagakerjaan mempercepat pencairan JHT bagi para pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, proses pencairan yang berjalan lambat sangat merugikan para pekerja, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat menjelang Lebaran.
Bahkan, dalam kesepatan itu Slamet memohon kepada Komisi IX DPR untuk mendorong BPJS Ketenagakerjaan mempercepat pencairan JHT. Saat ini, posko pencairan sudah dibuka, tapi hanya melayani 100 hingga 200 orang per hari. Dengan jumlah pekerja yang mencapai 10.000 orang, butuh waktu sangat lama jika prosesnya tidak dipercepat.
Dia menegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja yang harus segera dicairkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.
Langkah BPJS Ketenagakerjaan
Menanggapi desakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan bekerja maksimal agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah disepakati. Dengan sistem pencairan bertahap, diharapkan seluruh hak pekerja Sritex dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari, memberikan kelegaan bagi para pekerja di tengah situasi sulit ini.(*)