Hukum dan Rukun Jual Beli dalam Islam

Ilustrasi/ foto--Freepik--
RadarLambar.Bacakoran.co – Jual beli merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk transaksi langsung maupun melalui platform digital. Dalam setiap transaksi, terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga serta barang atau jasa yang diperdagangkan. Dalam ajaran Islam, jual beli bukan sekadar pertukaran ekonomi, tetapi juga harus mengikuti aturan tertentu agar sah secara syariat.
Dalam bahasa Arab, istilah al-bay’ memiliki makna pertukaran atau transaksi jual beli. Secara lebih luas, Islam mendefinisikan jual beli sebagai aktivitas tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan yang sah, dilakukan melalui akad ijab dan qabul. Oleh karena itu, memahami hukum, syarat, serta rukun jual beli menjadi hal yang penting agar transaksi berlangsung sesuai prinsip Islam dan menghindari praktik yang dapat merugikan salah satu pihak.
- Rukun Jual Beli dalam Islam
Agar suatu transaksi jual beli dianggap sah menurut Islam, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, di antaranya:
1.Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus jelas keberadaannya, memiliki manfaat, dan diperbolehkan dalam Islam.
2.Penjual dan pembeli harus memiliki kesadaran penuh serta memiliki hak untuk melakukan transaksi.
3.Harga barang atau jasa harus jelas, dapat dinilai dengan alat pembayaran yang sah, dan disepakati kedua belah pihak.
4.Ijab dan qabul harus dilakukan sebagai tanda adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.
5.Jika salah satu rukun di atas tidak terpenuhi, maka transaksi dapat dianggap tidak sah menurut hukum Islam.
- Syarat Sahnya Jual Beli