Dipusatkan di Puskesmas Krui, Diskes Pesbar Sampaikan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan CJH

1101--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kesehatan (Diskes) telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar perihal pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (CJH) gelombang I tahun 2024.

Plt. Kadiskes Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.IP, M.M., mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi para calon jemaah haji itu jelas sangat penting, bahkan pemeriksaan kesehatan itu sebagai salah satu syarat bagi para calon jemaah haji untuk melengkapi persyaratan haji lainnya. Karena itu, diharapkan agar Kemenag Pesbar bisa segera menyampaikan kepada seluruh calon jemaah haji Kabupaten Pesbar ini untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatannya.

“Karena, Diskes Pesbar juga telah menjadwalkan mengenai pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji tersebut yang memang dipusatkan di UPTD Puskesmas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya.

Dikatakantnya, Diskes Pesbar pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin, telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Kemenag Pesbar, sehingga diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Karena dalam surat pemberitahuan itu juga terdapat jadwal pemeriksaan kesehatan bagi para calon jemaah haji tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini. Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan itu akan dimulai pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Pemeriksaan pertama dijadwalkan Kamis, 18 Januari 2024 mulai pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai, khususnya untuk calon jemaah haji yang berasal dari Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Pulau Pisang, Karyapenggawa, dan Way Krui,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, dihari kedua yakni Jumat, 19 Januari 2024 mulai pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai itu untuk calon jemaah haji dari Kecamatan Pesisir Tengah. Sedangkan, pada Sabtu, 20 Januari 2024 mulai pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai itu untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji dari Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras dan Bangkunat. Semuanya, dalam pemeriksaan kesehatan itu dipusatkan di Puskesmas Krui.

Calon jemaah haji yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan itu wajib membawa foto copy KTP-el, foto copy sertifikat vaksin covid-19 (1,2,3 dan 4), foto copy kartu BPJS kesehatan/Askes/JKN-KIS/asuransi kesehatan lainnya, foto copy bukti pendaftaran ibadah haji, pas photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak lima lembar dan materi 10.000 sebanyak lima lembar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar memastikan pada musim haji tahun 2024, untuk jumlah kuota haji di Kabupaten Pesbar tersebut sebanyak 76 orang. Jumlah kuota haji tersebut terdiri dari calon jemaah haji urut porsi dan JCH cadangan yang ada di Kabupaten setempat.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Hera Rohmawati, S.E, M.M., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, jumlah kuota haji untuk di Kabupaten setempat telah dipastikan oleh Pemerintah Pusat berjumlah 76 orang baik untuk urutan porsi maupun jamaah cadangan.

“Kita berharap tidak ada perubahan, sehingga untuk jumlah kuota haji di Kabupaten Pesbar ini nanti jumlahnya masih tetap seperti tahap awal itu,” katanya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan