Gelombang Protes Terkait Penundaan Pengangkatan PPPK 2024

Ilustrasi NI PPPK-----

Radarlambar.bacakoran.co – Keputusan pemerintah, khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga Maret 2026 mendapat sorotan tajam.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menilai alasan penundaan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kebingunguan di kalangan honorer. Keputusan ini dinilai bisa menciptakan multitafsir, apalagi jika alasan penundaan dianggap tidak jelas.

Menurutnya, jika alasan penundaan tersebut terkait dengan efisiensi anggaran, hal itu sebenarnya tidak seharusnya berdampak pada honorer dan ASN, karena kesejahteraan pegawai tersebut seharusnya tetap dijaga. Hal ini semakin diperparah dengan keputusan pemerintah yang memundurkan jadwal pengangkatan PPPK 2024, yang dianggap tidak tepat dan dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan honorer.

Perbedaan mendasar antara PPPK dan CPNS juga menjadi sorotan, di mana usia maksimal untuk CPNS adalah 35 tahun, sedangkan usia PPPK bisa lebih variatif, termasuk honorer yang mendekati usia pensiun. Hal ini membuat alasan penundaan untuk menyamakan tanggal pengangkatan antara CPNS dan PPPK dianggap tidak sesuai.

Protes terhadap keputusan ini semakin menguat, mencerminkan ketidakpuasan honorer yang menantikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menambah keresahan di kalangan pegawai honorer yang terdampak oleh keputusan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan