Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Jilid II, Polda Metro Jaya Siap Hadapi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya Optimistis
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya telah siap secara hukum menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Ade Safri pada Sabtu 15 Maret 2025 kemarin mengaku pihaknya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi, eks Ketua KPK periode 2019-2023, baik secara langsung maupun diajukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan Sebelumnya Ditolak
Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan praperadilan pertama, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal. Putusan itu menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ade Safri juga menegaskan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan pertama itu, maka penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap FB dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa dalam gugatan praperadilan kedua ini, materi yang diajukan oleh Firli Bahuri masih sama dengan gugatan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya yakin bahwa hakim akan kembali menolak permohonan tersebut.
Penyidikan Diperkuat Bukti Kuat
Ade Safri juga menjelaskan bahwa tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, hasil gelar perkara menyepakati penetapan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi," jelas Ade Safri.
Hakim Sebelumnya Menolak Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (18/12/2024), Hakim Tunggal Lusiana Amping menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ada bukti penghentian penyidikan atas kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang menjerat Firli Bahuri.