Peluang Besar bagi PMI: Gaji Minimum Rp 6,9 Juta dan Bonus Umrah di Arab Saudi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.//Foto:dok/net.--

Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Arab Saudi telah melakukan reformasi besar dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Beberapa perbaikan yang diterapkan meliputi gaji minimum 1.500 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 6,3 juta), perlindungan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, serta integrasi sistem data tenaga kerja guna memantau keberadaan dan status pekerja.

 

Mekanisme Penempatan dan Insentif Menarik

Dalam skema baru ini, sistem penempatan tenaga kerja akan mengadopsi model yang digunakan di Hong Kong dan Taiwan. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama langsung dengan agensi di Arab Saudi untuk memastikan proses penyaluran tenaga kerja yang lebih aman dan profesional.

 

Menariknya, sebagai bagian dari insentif bagi para pekerja, pemerintah Arab Saudi akan memberikan bonus umrah gratis bagi mereka yang berhasil menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun.

 

“Setiap pekerja yang menyelesaikan kontraknya selama dua tahun akan mendapatkan bonus umrah gratis dari pemerintah Arab Saudi,” jelas Abdul Kadir Karding.

 

Jika MoU ditandatangani sesuai jadwal, pengiriman tenaga kerja pertama diperkirakan dapat dimulai paling lambat pada Juni 2025. Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia tetapi juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui remitansi yang dihasilkan PMI.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan