KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa 2 koper dari kantor Visi Law Office usai penggeledahan kemarin.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa dua koper yang diduga berisi barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu 19 Maret 2025, penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.54 WIB. Sebanyak 12 penyidik KPK tampak keluar dari gedung setelah menyelesaikan proses tersebut. Dua koper berwarna abu-abu dan coklat dengan ukuran sedang terlihat dibawa keluar dan langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova.
Selain penyidik, pengacara Rasamala Aritonang yang diketahui bekerja di Visi Law Office juga terlihat keluar bersama mereka. Namun, baik pihak KPK maupun Rasamala tidak memberikan pernyataan terkait penggeledahan, termasuk mengenai isi koper yang dibawa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, penggeledahan ini dilakukan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara TPPU dengan tersangka SYL," ujar Tessa kepada wartawan.
Ia juga membenarkan bahwa Rasamala Aritonang turut diperiksa oleh penyidik KPK dalam rangkaian penyelidikan kasus ini.
KPK terus mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pencucian uang. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut.(*)