Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK, Enggan Berkomentar

Andi Narogong.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025 kemarin.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Andi Narogong keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.16 WIB. Saat meninggalkan gedung, ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di luar. Tanpa banyak bicara, Andi langsung meninggalkan tempat pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi pada Selasa (18/3/2025). Namun, agenda tersebut mengalami perubahan dan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Andi dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemanggilan ulang dilakukan hari ini, dan yang bersangkutan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025 kemarin.

Kasus e-KTP dan Vonis Hukuman

Andi Narogong merupakan salah satu terpidana dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun.

Berdasarkan laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan kasasi tersebut diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Mohamad Askin, dengan anggota Leopold Hutagalung dan Surya Jaya. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.

Sebagai konsekuensi hukum, selain pidana penjara 13 tahun, Andi juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun kurungan.

Kasus e-KTP sendiri melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha yang diduga ikut berperan dalam skandal ini. KPK terus mendalami kasus tersebut guna mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik korupsi yang merugikan negara ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan