Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto: Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Dia akan menghadapi sidang perdana atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 21 Maret 2025. Agenda utama dalam sidang lanjutan ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto didakwa terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa sidang kali ini akan difokuskan sepenuhnya pada pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Sidang hari ini akan mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ujar Hakim Rios dalam persidangan sebelumnya yang digelar Jumat 14 Maret 2025 lalu.

Kuasa Hukum Minta Waktu Tambahan

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail mengajukan permohonan agar diberikan waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi. Mereka beralasan bahwa diperlukan waktu lebih panjang untuk menganalisis secara menyeluruh berkas perkara yang disampaikan JPU.

“Kami ingin mempelajari dengan lebih cermat seluruh isi berkas perkara sebelum mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, kami meminta waktu tambahan hingga 24 Maret,” ujar Maqdir dalam persidangan tersebut.

Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan hanya memberikan waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sorotan Kesalahan dalam Surat Dakwaan

Sidang sebelumnya juga diwarnai dengan protes dari tim hukum Hasto terkait adanya kesalahan ketik dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK. Kesalahan tersebut mencantumkan KUHP alih-alih KUHAP, yang kemudian diperbaiki melalui mekanisme renvoi atau perbaikan teks.

Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan atas kesalahan tersebut dan meminta agar hal itu dicatat dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memastikan bahwa keberatan tersebut telah dicatat dan dapat disertakan dalam eksepsi yang diajukan.

“Keberatan tersebut akan kami catat. Silakan dituangkan dalam eksepsi sebagai bagian dari pembelaan,” kata Hakim Rios.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) serta terlibat dalam dugaan suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 (satu) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan